Advertisement

Promo November

Tekan Praktik Politik Uang di Pilkada, Bawaslu Bantul Libatkan Ormas dan Organisasi Kepemudaan

Jumali
Minggu, 19 Mei 2024 - 10:57 WIB
Ujang Hasanudin
Tekan Praktik Politik Uang di Pilkada, Bawaslu Bantul Libatkan Ormas dan Organisasi Kepemudaan Ilustrasi-Politik Uang. - Harian Jogja

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bantul terus melibatkan organisasi kemasyarakatan (ormas) dan kepemudaan untuk pengawasan dalam tahapan Pilkada 2024.

Pelibatan ormas dan orgnisasi kepemudaan itu dinilai Bawaslu sebagai hal sangat penting, guna mencegah terjadinya praktik politik uang dan potensi pelanggaran pada Pilkada mendatang.

Advertisement

Ketua Bawaslu Bantul Didik Joko Nugroho mengatakan, dalam beberapa tahapan Pilkada pihaknya sengaja melibatkan sejumlah ormas, seperti NU dan Muhammadiyah, serta organisasi kepemudaan seperti Karang Taruna.

Tujuannya, agar ormas dan organisasi kepemudaan tersebut juga mendorong anggotanya untuk sadar terkait dengan hal yang dilarang dan menekan adanya praktik politik uang pada Pilkada mendatang.

"Kita berusaha untuk membangun gerakan kesadaran di tingkat masyarakat. Selain melibatkan ormas dan organisasi kepemudaan, kami juga optimalkan keberadaan desa Anti Politik Uang (APU). Saat ini ada 17 desa APU yang akan kami perkuat keberadaan mereka jelang Pilkada nanti," ungkapnya, Minggu (19/5/2024).

Pengawas Desa

Selain melibatkan ormas, organisasi kepemudaaan dan desa APU, Bawaslu Bantul kini sedang membuka pendaftaran untuk pengawas kalurahan/desa (PKD) jelang Pilkada 2024. pemilihan bupati dan wakil bupati Bantul 2024.

Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Bantul, Sri Hartati mengungkapkan, pendaftaran PKD telah dimulai sejak Sabtu (18/5/2024) hingga Selasa (21/5/2024) di Kantor Bawaslu Bantul. Adapun beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pendaftar antara lain, berusia 21 tahun pada saat pendaftaran, mempunyai kemampuan dan keahlian dalam penyelenggaraan pemilu, berdomisili di kecamatan setempat.

BACA JUGA: Bawaslu Bantul Siap Melakukan Pengawasan Tahapan Pilkada 2024

"Pendidikan minimal sekolah menengah atas, sehat jasmani Rohani dan bebas Napza, serta tidak menjadi tim kampanye atau anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam lima tahun terakhir," kata Sri Hartati.

Menurut Sri, untuk surat keterangan sehat diharuskan dari rumah sakit pemerintah atau puskesmas, sedangkan surat keterangan bebas narkoba dikeluarkan oleh instansi yang berwenang dan harus sudah diterima pada saat sebelum pelantikan pengawas kalurahan/desa.

"Untuk mendukung kompetensi, pendaftar dapat melampirkan bukti atau dokumen pendukung yang dapat menguatkan dari sisi kemampuan dan pengalaman dalam kepemiluan," jelasnya.

Untuk verifikasi berkas, Didik menambahkan, jika berkas pendaftaran PKD akan diverifikasi dan diteliti kelengkapan serta keabsahannya. Bagi yang lolos verifikasi dan penelitian administrasi selanjutnya akan mengikuti tes wawancara di tanggal 27-28 Mei 2024.

"Adapun pelantikan pengawas kalurahan/desa terpilih akan dilaksanakan pada tanggal 1 sampai 2 Juni 2024," katanya.

Didik juga menegaskan PKD ini akan mulai bertugas melakukan pengawasan tahapan pemutakhiran data pemilih, selain itu pengawas desa juga dapat menerima laporan dugaan pelanggaran selama tahapan pemilihan berlangsung.

"Nantinya, mereka juga akan meneruskan temuan dan laporan dugaan pelanggaran di tahapan kepada instansi yang berwenang," terang Didik.

Diakui Didik jika keterbatasan PKD sejauh ini masih ada kendala. Berdasarkan evaluasi atas pelaksanaan Pemilu 2024, kendala keterbatasan PKD terjadi untuk beberapa kalurahan dengan jumlah pemilih yang sangat besar. Padahal, satu kalurahan hanya boleh 1 orang PKD.

"Seperti di Kapanewon Banguntapan, itu kan ada yang kalurahannya besar, dan ada yang kecil. Seperti Jagalan itu kan kalurahannya kecil, sangat berbeda dengan kalurahan Banguntapan. Hanya saja, sesuai aturan yang ada memang nomenklaturnya tidak menyebut jumlah pendiduduk, sehingga memang bebannya akan berbeda antara satu PKD dengan PKD yang lainnya," ucap Didik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Supriyani, Guru Honorer yang Dituduh Memukul Anak Polisi Divonis Bebas

News
| Senin, 25 November 2024, 13:27 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement